KEPALA SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Membantu lurah dalam bidang ekonomi dan pembangunan
1. menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan
teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Ekonomi dan
Pembangunan;
2. menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di
lingkup Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
3. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian,
pemantauan pelaksanaan urusan Ekonomi dan Pembangunan;
4. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian,
pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
5. melaksanakan pelayanan surat keterangan domisili usaha;
6. menginventarisasi dan melaporkan data industri dan
perdagangan di Kelurahan;
7. melaksanakan pengawasan dan monitoring kegiatan usaha di
Kelurahan;
8. menginventarisasi dan melaporkan data peternak, rumah
pemotongan hewan di Kelurahan;
9. memfasilitasi peserta dan sarana prasarana penyelenggaran
kegiatan sosialisasi dan pelatihan di bidang pertanian, perikanan, peternakan,
koperasi, industri rumah tangga, teknologi tepat guna yang diselenggarakan
Perangkat Daerah;
10. menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas
pegawai pada Seksi Ekonomi dan Pembangunan; dan
11. melaksanakan tugas lain dari atasan
sesuai dengan tugas.